JAKARTA - Bareskrim Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisal E diduga terkait temuan 59 drum berisi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di gudang semi permanen di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto mengatakan E diduga kabur setelah polisi menemukan senyawa kimia berbahaya perusak ginjal tersebut.
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat sedang kita cari," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.
Keberadaanya mulai tak diketahui tak lama usai penyidik melayangkan surat panggilan. Sedianya, E dijadwalkan memberikan keterangan bersama anaknya yang berinisial T.
Kemudian, lanjut Pipit, dalam proses penyidikan beberapa karyawan CV Samudera Chemical sudah diperiksa. Hanya saja, tak dirinci jumlahnya.
"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karna yang paling penting-kan adalah pemiliknya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, mengenai pengusutan unsur kelalian, beberapa pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah dimintai keterangan. Sedianya, ada empat orang yang diperiksa ihwal tersebut.
"BPOM ada empat (orang yang diperiksa, red)," kata Pipit.
Sebelumnya, BPOM dan Bareskrim Polri menemukan senyawa kimia perusak ginjal, EG dan DEG, dalam drum beridentitas PG di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.
"BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito
Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kecamatan Tapos, Depok.
Berdasarkan hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, diketahui senyawa EG/DEG yang kini dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia, diketahui dikelola dan dimiliki oleh CV Samudera Chemical selaku distributor bahan baku obat.