Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut menyuplai bahan baku pelarut obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas ke tiga perusahaan farmasi. Perusahaan itu antara lain, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama.

“AF, UPI dan Yarindo,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu, 12 November.

CV Chemical Samudera diketahui mengoplos propylene glycol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tanpa takaran yang tepat.

Dari pendalaman sementara, pelarut obat atau PG dari CV Chemical Samudera itu mengandung cemaran EG dan DEG hingga 30 persen.

Bahkan, perusahaan itu diduga mengoplos zat plarut obat dengan kandungan berbahaya lainnta

“Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” kata Pipit.

Sebelumnya, BPOM dan Bareskrim Polri menemukan senyawa kimia perusak ginjal, EG dan DEG, dalam drum beridentitas PG di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.

"BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, diketahui senyawa EG/DEG yang kini dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia, diketahui dikelola dan dimiliki oleh CV Samudera Chemical selaku distributor bahan baku obat.