Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal memeriksa semua perusahaan farmasi yang disuplai bahan baku pelarut obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas oleh CV Samudera Chemical. Termasuk perusahaan makanan.

“Siapa yang disuplai oleh CV SC juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan itu harus diperiksa, karena itu bahan berbahaya,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu, 12 November.

Berdasarkan temuan sementara, CV Samudera Chemical mengoplos propylene glycol (PG) dengan EG dan DEG tanpa takaran yang tepat. Selain itu, hasil temuan penyidik bahwa zat pelarut PG milik CV Samudera Chemical juga mengandung bahan kimia berbahaya tidak sesuai ketentuan.

“Ternyata ditemuakn CV SC diduga sebagai pemasok tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” kata Pipit.

Sebelumnya diberitakan, CV Samudera Chemical menyuplai bahan baku pelarut obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas ke tiga perusahaan farmasi.

Perusahaan itu antara lain, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama. Bahan pelarut pada obat sirup yang mengandung EG dan DEG diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.