Senin Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Kasus Ginjal Akut PT Afi Farma ke Jaksa
Bareskrim Polri. (ANTARA-Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak dengan tersangka dari korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu pada Senin 16 Januari pekan depan.

“Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin (16 Januari) akan dikirim ke JPU,” kata Nurul di Jakarta, Jumat, 13 Januari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan produsen obat sirup PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Berdasarkan laporan Antara, kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas tinggi. Hal itu telah diatur dalam "European Food Safety Agency" (EFSA) maupun "Food and Drug Administration" (FDA) dan telah dimasukkan daftar "toxic substances" sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.

“Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” tandasnya