Baru Satu Tersangka Gagal Ginjal yang Berkasnya Dilimpahkan Bareskrim, Itu pun Masih Tunggu Pemeriksaan Jaksa
Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri baru menuntaskan satu berkas perkara tersangka gagal ginjal akut dengan menyerahkan tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan penyidik melimpahkan tahap satu berkas perkara atas tersangka korporasi PT Afi Farma ke JPU hari ini.

"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU," kata Nurul, Senin 16 Januari dilansir Antara.

Padahal dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, selain PT Afi Farma, juga CV Samudera Chemical.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan anaknya berinisial AR.

Sejak ditetapkan tersangka bulan November tahun lalu, kedua tersangka telah melarikan diri. Penyidik memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menerbitkan red notice.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana obat sirop tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG) yang diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP dan PT APG.

Dengan diserahkan berkas perkara satu tersangka tersebut, menandakan proses penyidikan di kepolisian telah masuk tahap penuntutan, tetapi penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU apakah perkara yang dilimpahkan dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materiil untuk melengkapi pembuktian di persidangan.

Sesuai KUHAP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada JPU.

Saat ini masih tersisa tiga tersangka lagi untuk dituntaskan penyidikannya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto belum memberikan tanggapan terkait kendala yang dihadapi dalam menuntaskan berkas perkara tersangka lainnya.

Kasus gagal ginjal akut pada anak ini menarik perhatian publik, karena lebih dari 100 anak di berbagai daerah di Indonesia meninggal dunia, diduga mengkonsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasi terkait penyerahan tahap satu berkas perkara gagal ginjal akut, pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima pemberitahuan pelimpahan perkara yang dimaksud.