JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Marten Toding ke Lapas Kelas I Makassar pada Kamis, 2 Maret. Direktur PT Solata Sukses Membangun ini merupakan terpidana kasus suap yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.
Pengusaha itu akan menjalani hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa penahanan. Ali juga bilang Marten diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Marten terbukti menyuap Ricky sebesar Rp1,530 miliar untuk mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terbaru, KPK telah berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini. Dia ditangkap di rumah persembunyiannya di Jayapura.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Ricky diduga mengantongi uang panas sebesar Rp200 miliar. Jumlah ini berasal dari suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
Selanjutnya, bupati nonaktif itu juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga membelanjakan atau menyamarkan aset yang dibeli dengan hasil penerimaan suap dan gratifikasi.