Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, yaitu Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang. Penahanan dilakukan pada hari ini, Kamis, 8 September.

"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP (Simon Pampang) dan tersangka JPP (Jusiendra Pribadi Pampang) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan hingga 27 September.

Selain itu KPK juga mengumumkan status tersangka dua orang lainnya. Mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Hanya saja, keduanya hingga saat ini belum ditahan. "KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," ungkap Karyoto.

"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," sambungnya.

Karyoto kemudian mengatakan kasus ini bermula saat Simon, Jusiendra, dan Marthen mendekati Ricky. Mereka diduga ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Selanjutnya, ketiganya diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa mendapatkan proyek. Karyoto mengatakan dari praktik tersebut ketiganya kemudian mendapatkan proyek.

Ricky, sambung Karyoto, memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar. Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar yang salah satunya adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Kemudian Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.

Ketiganya diduga KPK memberi uang sebesar Rp24,5 miliar dengan cara melakukan transfer ke rekening orang kepercayaan Ricky. Selain itu, Ricky diduga KPK menerima uang dari beberapa pihak lainnya.

"Jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," tegas Karyoto.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.