JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan bukti dan tersangka di kasus dugaan suap proyek Mamberamo Tengah, Papua. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan tugasnya.
"Telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka SP dkk dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober.
Tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang. Selanjutnya, penahanan mereka dilanjutkan oleh jaksa.
Saat ini, Simon dan Jusiendra mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marten mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya juga menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Hanya saja, dia hingga saat ini masih buron.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komisi antirasuah menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.