JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 25 hakim yang telah terjerat kasus korupsi. Hal ini menjadikan mereka sebagai profesi aparat penegak hukum yang paling rentan yang paling rentan.
"Dalam catatan kami per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum paling banyak terjerat korupsi mencapai 25 orang. Sedangkan jaksa ada 11 orang, polisi 3 orang," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 November.
Meski sistem sudah dibuat semaksimal mungkin, Nawawi menilai, praktik korupsi tetap terjadi. Karenanya, KPK meminta para aparat penegak hukum tanpa terkecuali selalu menerapkan integritas di manapun.
"Mau sebagus apa pun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan. Akan berusaha cari ruang untuk korupsi. Maka dari itu, KPK ingatkan untuk selalu menjaga integritas," tegasnya.
Selain itu, sistem pengawasan harus makin diperkuat demi mencegah risiko korupsi.Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), dan satuan kerja tiap pengadilan diminta terus bergerak.
Semua pihak, sambung Nawawi, harus mengambil contoh dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Jangan sampai praktik semacam ini terjadi lagi karena menimbulkan kekecewaan.
"Kita mungkin ingat korupsi yang menjerat Hakim Agung, ada kekecewaan yang mendalam, apa yang sudah dibangun sedemikian rupa, seperti terhempas begitu saja," ujarnya.
"Karenanya untuk mencegah jangan sampai terjadi, menjaga integritas itu selain harus terus ditanamkan dalam diri tapi dari lingkungan sekelilingnya," pungkas Nawawi.