JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap di Jayapura di sebuah rumah persembunyian. Tersangka suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditangkap setelah buron sejak 15 Juli tahun lalu.
Sumber VOI menyebut Ricky ditangkap di tempat persembunyiannya di Abepura. Dia baru beberapa hari berada di sana.
"(Ditangkap, red) di rumah persembunyiannya," kata sumber tersebut saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Februari.
Sumber ini juga menyebut Ricky sempat kabur lebih dulu ke Papua Nugini. "Dia baru beberapa hari di Jayapura," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ada sejumlah aset yang disita, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.