Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia-China meminta masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 menjadi 80 tahun. Kementerian BUMN mengungkap bahwa alasannya kerena pertimbangan pembengkakan biaya atau cost overrun.

Seperti diketahui, nilai pembengkakan biaya atau cost overrun proyek KCJB yang disepakati Indonesia-China sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp18,2 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa penambahan waktu konsesi bukan hanya keinginan konsorsium China namun juga Indonesia dalam hal ini konsorsium BUMN.

“Pertimbangannya pasti cost overrun itu kan menambah biaya, beban biaya dari masing-masing konsorsium. Jadi pasti mereka minta tambahan konsesi di waktu,” ujar Arya kepada wartawan, ditulis Minggu, 19 Februari.

Apalagi, kata Arya, bahwa Indonesia memiliki 60 persen saham dalam proyek KCJB melalui konsorsium BUMN. Sementara konsorsium China memiliki 40 persen saham.

“Jadi jangan bilang itu maunya China. Mau BUMN juga. Kan sahamnya 60 persen BUMN,” katanya.

Lebih lanjut, Arya menilai bahwa perpanjangan waktu konsesi ini meruapakan solusi bagai operator Kereta Cepat Jakarta Bandung.

“Itu kan (perpanjangan waktu konsesi) membuat lega lah si operator,” ucapnya.

KCIC Mulai Berikan Data Bertahap ke Kemenhub

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian mengatakan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan Kementerian Perhubungan untuk mengkaji perpanjangan masa konsesi KCJB, selama ini dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut, Rahadian mengatakan Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” katanya dalam keterangan, Jumat, 17 Februari.

Lebih lanjut, Rahadian menilai permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 38 Tahun 2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

“Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya,” ujar Rahadian.

Rahadian mengatakan penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.

“KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan,” kata Rahadian.