KCIC Minta Masa Konsensi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang jadi 80 Tahun, Apa Itu Konsensi?
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin bertanya apa itu konsensi setelah PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari awalnya 50 tahun menjadi 80 tahun.

Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal menyampaikan, permintaan perpanjangan masa konsensi disampaikan PT KCIC pada 15 Agustus 2022, melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022.

“PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, dikutip dari kanal Youtube Komisi V DPR RI Channel, Kamis, 8 Desember 2022.

Lantas, Apa Itu Konsensi?

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang dimaksud dengan konsensi adalah Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penyediaan layanan transportasi perkeretaapian, konsensi merupakan pemberian hak oleh pemerintah kepada Badan Usaha Perkeretaapian untuk melakukan kegiatan dibidang perkeretaapian dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Perjanjian konsensi dilakukan ketika terjadi sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa transportasi perkeretaapian yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga diperlukan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Perjanjian Konsensi Kereta Cepat Jakata-Bandung

Terkait proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, perjanjian konsensi dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China.

Perjanjian kerja sama dengan Nomor HK.201/1/21 Phb 2016 itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada 16 Maret 2019.

Dalam perjanjian tersebut, masa konsensi berlangsung selama 50 tahun, dihitung sejak sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar -seperti ada bencana alam.

Selain itu, nilai investasi yang akan dibiyai oleh KCIC sebesar 5,9 miliar dolar Amerika Serikat. Sementara, serah terima prasarana perkeretaapian kereta api cepat dilakukan di akhir masa konsensi.

Akan tetapi, belakangan, PT KCIC meminta Kemenhub untuk memperpanjang masa konsensi hingga 80 tahun. Hal tersebut dikarenakan ada kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek.

"Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," ujar Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal.

Risal memaparkan tiga urgensi yang mengharuskan masa konsensi diperpanjang menjadi 80 tahun.

Pertama, meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi pendanaan cost overrun, sehingga proyek bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Kedua, guna menjaga kesinambungan proyek KCJB, sehingga dapat memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB di berbagai aspek yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat.

Ketiga, untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memperkuat hubungan bilateral antar kedua negara.

Sekedar informasi tambahan, biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mengalami pembengkakan hingga 1,449 miliar dolar AS atau setara Rp21 triliun lebih. Biaya proyek tersebut kini menjadi 7,5 miliar dolar AS.

Demikian informasi soal apa itu konsensi. Untuk mendapatkan update perkembangan situasi terkini, simak terus VOI.id.