JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan untuk menyetujui penambahan konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Saat ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah mengajukan penambahan konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan bahwa pemerintah belum mengambil sikap untuk menyetujui atau menolaknya. Kata dia, pemerintah masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta oleh pihak KCIC.
"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC," katanya kepada wartawan ditulis Selasa, 13 Desember.
Meski begitu, Risal mengatakan kajian pun belum dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Pasalnya, belum ada data-data pendukung yang diberikan oleh KCIC.
"Kalau data sudah, masuk kami akan mulai mengkaji. Kalau memang dibutuhkan, kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa," ujarnya.
Risal menekankan dalam menentukan konsesi yang terpenting adalah umur sarana yang harus mengacu pada jangka waktu maksimal untuk dirawat. Artinya, KCIC harus melakukan pembaruan armada saat sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung sudah habis umurnya, meskipun masa konsesi belum rampung.
BACA JUGA:
Contohnya, lanjut Risal, umur sarana hanya 30 tahun. Meskipun masa konsesi belum habis, maka sarana harus diperbaharui.
"Dalam konsesi kita yang jelas ada umur. Misalnya sarana hanya 30 tahun, kalau konsesi masih ada maka harus diperbaharui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti baru seperti kondisi baru dan semula dan dioperasikan," jelasnya.
Sekadar informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun dari 50 tahun. Beberapa faktor yang melatarbelakangi pengajuan yakni perkiraan jumlah penumpang yang menurun. Lalu, pembengkakan biaya proyek, serta kurangnya sumber pemasukan akibat penundaan pembangunan kawasan berorientasi transit (TOD).