Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertimbangkan permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menambah masa konsesi atau waktu operasi Kerata Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Budi mengatakan, permintaan penambahan konsesi ini bisa saja disetujui. Namun, lanjutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Saya meng-consider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa,” katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Desember.

Keputusan pemerintah untuk mengabulkan permintaan KCIC terkait perpanjangan masa konsesi KCJB akan diumumkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

“Tapi dengan syarat, bahwa mereka juga menambah investasinya. Apa investasinya kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin 1-2 bulan ini selesai,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah belum memutuskan untuk menyetujui penambahan konsesi KCJB.

Saat ini, PT KCIC tengah mengajukan penambahan konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan bahwa pemerintah belum mengambil sikap untuk menyetujui atau menolaknya. Kata dia, pemerintah masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta oleh pihak KCIC.

“Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC,” katanya kepada wartawan ditulis Selasa, 13 Desember.

Meski begitu, Risal mengatakan, kajian pun belum dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Pasalnya, belum ada data-data pendukung yang diberikan oleh KCIC.

“Kalau data sudah, masuk kami akan mulai mengkaji. Kalau memang dibutuhkan, kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa,” ujarnya.