Soal Permintaan Konsesi Kereta Cepat 80 Tahun, Kemenhub: KCIC Belum Beri Data Lengkap
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu data lengkap dari PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) perihal permintaan perpanjangan waktu konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 menjadi 80 tahun.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaska, pihaknya hingga saat ini  belum mendapatkan data lengkap dari KCIC terkait dengan permintaan tersebut.

Data itu akan digunakan Kemenhub untuk penghitungan ulang perihal kemungkinan penambahan masa konsesi.

"Kembali lagi kepada data FS (feasibility study) yang mereka kirim untuk memperpanjang sampai 80 tahun. Artinya, kami tunggu data konsesinya berapa penumpang mereka," katanya kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember.

Sejalan dengan hal tersebut, Risal mengatakan pihaknya juga sedang mempelajari permintaan KCIC perihal penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun.

"Masih juga kita pelajari juga usulan mereka terhadap penambahan waktu konsesi. Kita masih menghimpun data-data kenapa masih bisa nambah, apa masalah konsesinya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah belum memutuskan untuk menyetujui penambahan konsensi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) saat ini tengah mengajukan penambahan konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, pemerintah belum mengambil sikap untuk menyetujui atau menolaknya.

Kata dia, pemerintah masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta oleh pihak KCIC.

"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC," katanya kepada wartawan ditulis Selasa, 13 Desember.

Risal menekankan, dalam menentukan konsesi yang terpenting adalah umur sarana yang harus mengacu pada jangka waktu maksimal untuk dirawat.

Artinya, KCIC harus melakukan pembaruan armada saat sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung sudah habis umurnya, meskipun masa konsesi belum rampung.

Contohnya, lanjut Risal, umur sarana hanya 30 tahun. Meskipun masa konsesi belum habis, maka sarana harus diperbarui.

"Dalam konsesi kita yang jelas ada umur. Misalnya sarana hanya 30 tahun, kalau konsesi masih ada maka harus diperbaharui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti baru seperti kondisi baru dan semula dan dioperasikan," jelasnya.