Minta Masa Konsesi Kereta Cepat jadi 80 Tahun, KCIC Mulai Berikan Data ke Kemenhub
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) masih berusaha agar permohonan penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dari 50 menjadi 80 tahun dapat disetujui.

Karena itu, KCIC terus mengoordinasikan data ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub.

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian mengatakan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.

Rahadian mengatakan, Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” katanya dalam keterangan, Jumat, 17 Februari.

Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, Rahadian mengatakan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022.

Rahadian menilai, permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 38 Tahun 2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

“Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya,” ujar Rahadian.

Dia mengatakan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelaikan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Cepat yang lebih sustainable.

“KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan,” kata Rahadian.

Kemenhub Belum Mulai Kajian Perpanjangan Masa Konsesi

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, pengkajian untuk perpanjangan konsesi KCJB belum dimulai.

Sebab, KCIC belum memberikan data-data pendukung yang diperlukan dalam kajian Kemenhub.

Hingga saat ini, kata dia, Ditjen Perekerataapian Kemenhub belum menerima data-data untuk mendukung kajian perpanjangan masa konsesi dari KCIC.

“Saya dapat infromasi dari Ditjen Perkeretaapian sampai saat ini pihak dari KCIC belum menyampaikan data-datanya. Jadi bagaimana kita mau melakukan kajian karena datanya belum juga lengkap dan ini yang kami tunggu,” tuturnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 15 Februari.

Adita mengatakan, Kemenhub tidak mematok tenggat waktu untuk penyetoran data pendukung perpanjangan masa konsesi.

Namun, Adita menyarankan agar data-dara pendukung segera disetorkan oleh KCIC.

“Kita ingin secepatnya. Cuma kita sudah kami sering dorong ke KCIC untuk melalukan submission (data-data pendukung) itu,” ujarnya.