JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya memang lebih dulu membidik seorang yang jadi penghubung Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bahkan, sosok ini lebih dulu dibuntuti sejak Jumat, 17 Februari.
"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin, 20 Februari.
Selanjutnya, pada Sabtu, 18 Februari penghubung yang tak dirinci Ghufron itu akhirnya ditangkap KPK.
"Dari penghubung itu selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," ungkapnya.
Ghufron menyebut pergerakan Ricky yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terus terpantau. Dia memang sempat kabur ke Papua Nugini selama enam bulan sebelum kembali lagi ke Papua.
Selama di Indonesia, buronan ini ternyata bersembunyi di sebuah rumah di Abepura, Jayapura. "Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," jelas Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Diduga dia menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah dengan nilai Rp300 juta hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:
Selain itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ada sejumlah aset yang disita, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.