JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron. Apalagi, Ricky Pagawak kini jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekarang kami sedang kejar aset-asetnya untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari.
Selanjutnya, KPK terus mengupayakan pencarian terhadap Ricky. Ali bilang, bupati itu harus mempertanggungjawabkan dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.
"Berjalannya waktu ketika kemudian DPO ditemukan yang pasti kemudian asetnya harus diamankan dulu gitu, ya," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.
Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ada sejumlah aset yang disita, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.