Bukan Minta Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Hanya Gugat Proses Tahapan Pemilu Dimulai dari Awal
Jumpa pers Partai Prima di Jakarta (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengklarifikasi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda selama sekitar 2 tahun atau sampai tahun 2025. 

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menjelaskan sebetulnya partainya tidak menginginkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Melainkan, menggugat agar proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU RI dimulai dari awal lagi. 

"Sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, proses pemilu, gitu loh," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Maret. 

Awalnya, Agus mengungkapkan, upaya hukum yang dilayangkan Partai Prima sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan pemilu ke PTUN dan Bawaslu namun ditolak.

"Jadi, setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu, kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan," jelas Agus.

"Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian runtuh, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu," sambungnya. 

Selain mengharapkan agar proses pemilu dihentikan sementara, Agus juga mengakui sempat meminta agar KPU diaudit. Sebab Prima menilai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan partainya tidak lolosnya tahapan verifikasi administrasi.

"Kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit supaya persoalannya jelas, di pengadilan kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," jelasnya.

Adapun alasan Partai Prima meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi, lantaran KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan sekarang kawan-kawan juga tahu di DKPP (KPU) sedang menjalani proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP," kata Agus. 

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca pemilu dilaksanakan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan kembali bahwa partainya tidak menuntut untuk penundaan pemilu 2024 namun hanya proses tahapannya agar dimulai kembali dari awal. 

"Maka yang kita tuntut bukan penundaan pemilu tapi prosesnya itu dimulai dari awal lagi, prosesnya dihentikan dan dimulai dari awal lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda selama sekitar 2 tahun atau sampai tahun 2025. Hal ini merupakan putusan yang memenangkan gugatan perdata pengajuan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dampaknya, Partai Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai Prima tidak terima. Dalam kajian mereka, Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima juga memandang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Berikut adalah bunyi putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000.