Jawab Komisi II DPR, Bawaslu Tekankan Memang Ada 2 Putusan soal Partai Prima yang Berbeda
Ilustrassi Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat. (Bawaslu.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mempertanyakan dua putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan Partai Prima. Bawaslu menyatakan memang dua putusan itu masing-masing berbeda.

Menurutnya, putusan pertama pada November 2022 merupakan putusan penyelesaian sengketa proses, sedangkan putusan kedua yang belum lama diterbitkan Bawaslu terkait Prima, yakni putusan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

"Ini ada dua dianggap putusan yang sama. Tidak, ini putusan yang berbeda. Putusan kemarin yang awal dulu di bulan November itu putusan penyelesaian sengketa proses, yang sekarang adalah putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Ini beda loh dua putusan ini, beda," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Bagja memastikan, putusan perkara Partai Prima ini tidak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Meskipun, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima until memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"InsyaAllah tidak mengganggu tahapan Pemilu. Walau bagaimana pun, Bawaslu tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani. Tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung," tegas Bagja.

Sebelumnya, Komisi II DPR mempertanyakan alasan Bawaslu yang menerima gugatan Partai Prima setelah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan tersebut.

"Kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah, sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret.

Karena putusan itu, Doli mengungkapkan, ada parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, juga akan melakukan langkah yang sama dengan Partai Prima.

"Terus kita mau membuang energi di situ-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas seperti apa ending-nya, kita lihat. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," kata legislator Partai Golkar itu.

Doli menekankan, Komisi II mempunyai tanggung jawab agar institusi-institusi penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP bisa kredibel. Sebab menurut Doli, jika institusinya sudah dicap tidak kredibel maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu," kata Doli.