Resmi Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024, KPU: Bentuk Keseriusan Hadapi Gugatan Partai Prima
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Banding ini merujuk pada perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU. Gugatan Partai Prima menang di PN Jakpus.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pengajuan memori banding ini merupakan keseriusan KPU dalam menyikapi persoalan hukum dengan Prima.

Sebagaimana diketahui, KPU juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh KAMMI karena dianggap meremehkan gugatan Prima di PN Jakpus.

"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima," kata Afif kepada wartawan, JUmat, 10 Maret.

Saat ini, lanjut Afif, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan.

Sebelum itu, Anggota KPU RI Idham Kholik memandang bahwa gugatan perdata pemilu yang diajukan Prima ke PN Jakpus sudah salah sasaran sedari awal.

Ia menegaskan, keputusan yang diterbitkan oleh KPU berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya dengan penetapan partai politik peserta pemilu itu merupakan objek sengketa yang hanya diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sengketa proses ada di PTUN karena ini merupakan perdata, terkategori sebagai perdata. Nah sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN, selain di Bawaslu," kara Idham kepada wartawan, Kamis, 3 Maret.

Lagipula, lanjut Idham, tidak ada istilah penundaan pemilu akibat sengketa perdata di pengadilan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah, ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujarnya.

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dampaknya, Partai Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai Prima tidak terima. Dalam kajian mereka, Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima juga memandang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.