Masker Putih Baju Tahanan Orange, Shane Rekan Mario Dandy Tiba dengan Wajah Tertunduk dan Tangan Diborgol
Shane di lokasi perkara (Tangkapan layar Kompas TV Live)

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu tersangka penganiayaan David dihadirkan penyidik Polda Metro Jaya di lokasi Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret siang.

Saat tiba di lokasi, Shane tampak hanya menunduk dengan tangan diborgol. Di samping kiri dan kanannya tampak petugas yang mengawalnya secara ketat.

Shane mengenakan rompi tahanan oranye dengan masker berwarna putih. Tidak ada keterangan atau ekspresi yang ditunjukan oleh Shane. Wajahnya tampak datar.

Dalam rekonstruksi, penyidik bakal melakukan 23 adegan penganiayaan. Mobil dengan pelat palsu yang dibawa Mario Dandy dan komplotannya ke lokasi perkara Rubicon hitam B 120 DEN turut dihadirkan penyidik. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tujuan rekonstruksi guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.