Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Memberamo Tengah, Papua. Diduga penerimaan ini berkaitan dengan pengerjaan proyek.

"Saat ini (KPK, red) telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang dikutip pada Rabu, 8 Juni.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan penerimaan tersebut. Hanya saja, Ali belum memerinci siapa saja mereka karena hal ini akan disampaikan ke publik lewat konferensi pers.

"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ungkapnya.

Saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti. KPK juga akan memanggil para saksi dan mereka diminta kooperatif.

Terkait pemanggilan ini, sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil pada Senin, 6 Juni di kantor Polda Papua. Para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Bumi Abadi, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Dari kedua orang itu, mereka didalami terkait sejumlah aliran uang untuk pihak terkait dalam kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding dan PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah Hausan Ansar. Namun, keduanya tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga menggeledah tiga lokasi di wilayah Kota Jayapura, Papua. Adapun lokasi yang digeledah adalah Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk catatan transaksi uang dan alat elektronik.

"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," jelas Ali.

Selanjutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa penyidik KPK. "Kemudian (barang bukti, red) disita untuk didalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," pungkasnya.