KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Dua Terpidana Korupsi
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada Kamis (16/6) akan melelang barang rampasan dari dua terpidana perkara korupsi.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'closed bidding'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya yang dikutip Antara, Sabtu.

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Susanto ialah terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri.

Berikutnya, lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Heri Tantan Sumaryana merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Adapun barang rampasan tersebut, yaitu dilelang dalam satu paket berupa satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359 dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.

Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp28.431.521.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp7.100.000.000.

Selanjutnya, dilelang dalam satu paket berupa sebidang tanah luas 135 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya (sertifikat asli tidak dikuasai) dan sebidang tanah luas 140 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya (sertifikat asli tidak dikuasai).

"Dengan harga limit Rp2.477.730.000 dan uang jaminan Rp620.000.000," ucap Ali.

Ia menyampaikan lelang dilakukan pada Kamis (16/6) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Kemudian, batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server (sesuai WIB) dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada hari Rabu (15/6)," kata Ali.