Kepala DPMPTSP Yogyakarta Jadi Tersangka di KPK, Pemkot Siapkan Plh
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti/ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan pelaksana harian guna memastikan layanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap berjalan meskipun kepala dinasnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

"Tentu akan segera disiapkan dan ditunjuk pejabat untuk menjadi pelaksana harian (plh.) sebagai kepala dinas. Pada prinsipnya, kami ingin memastikan layanan publik tetap berjalan," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi dikutip Antara, Jumat, 3 Juni.

KPK menetapkan empat tersangka pada kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen yang berada di kawasan cagar budaya Malioboro.

Keempat tersangka tersebut adalah Vice President Real Estate PT SA ON sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta HS beserta ajudan sekaligus asisten pribadinya TBY dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta NWH.

"Saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, kursi kepala dinas akan kosong. Jadi, kami pasti akan segera menunjuk pelaksana harian supaya pelayanan tetap berjalan. Paling tidak pada hari Senin (6/6) sudah terisi," katanya.

Terkait dengan IMB untuk apartemen yang sudah diterbitkan, Sumadi mengatakan pihaknya akan mencermati izin yang sudah terbit tersebut guna memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

"Akan kami cermati lagi apakah izin dikeluarkan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Tentu akan diverifikasi lagi bagaimana prosesnya," katanya.

Untuk potensi penerbitan IMB yang juga melanggar ketentuan seperti yang dinyatakan KPK, Sumadi menegaskan bahwa hal itu perlu pencermatan kembali.

"Sudah ada perda baru terkait dengan perizinan. Jika sudah ada bangunan yang berdiri, harus disesuaikan dengan perda baru tersebut," katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan suap penerbitan IMB apartemen pada hari Kamis (2/6) di Yogyakarta dan Jakarta dengan mengamankan uang senilai 27.258 dolar AS. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan 10 orang.