Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrat meminta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalannya.

Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono itu mengimbau Ricky yang merupakan kadernya agar menghadapi proses hukum di KPK dengan kesatria.

"Sesuai dengan etika dan fatsun politik sebagai kader Partai Demokrat, Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria," ujar Deputi Bappilu DPP PD, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Minggu, 17 Juli.

"Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke PNG, maka kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah, malah hanya semakin menambah masalah," lanjutnya.

Kamhar menegaskan, Partai Demokrat sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum.

Karenanya, dia mengingatkan Bupati Memberamo untuk kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku di KPK.

"Partai Demokrat menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima yang tak bisa ditawar-tawar. Semuanya sama di depan hukum dan tak ada yang kebal hukum," tegas Kamhar.

Bahkan, kata dia, sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketum PD, tidak pernah ada kader yang ditolerir jika terkena kasus korupsi. Begitupun saat PD dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Ini telah dicontohkan pada masa Kepemimpinan Pak SBY saat menjabat Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang tak mentolerir pelanggaran hukum apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kader, bahkan kader utama partai sekalipun tak ada pengecualian. Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kepemimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga," jelas Kamhar.

Oleh karena itu, Kamhar berharap, Ricky dapat segera memenuhi panggilan KPK.

Dia menekankan, Partai Demokrat akan memonitor proses tersebut.

"Kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut ada ancaman pidana bagi semua pihak yang menghalangi penyidikan, dalam hal ini membantu Ricky untuk kabur.

"Kami mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana, sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu, 16 Juli.

Ali pun meminta semua masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky bisa menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang untuk menangkap tersangka tersebut.

"Masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," ucap Ali.

Ali menyebut, KPK juga mempersilakan Ricky untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.