Bupati Mamberamo Tengah Kabur, KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan
Ilustrasi KPK. (dok kpk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut ada ancaman pidana bagi semua pihak yang menghalangi penyidikan, dalam hal ini membantu Ricky untuk kabur.

"Kami mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana, sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu, 16 Juli.

Ali pun meminta semua masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky bisa menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang untuk menangkap tersangka tersebut.

"Masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," ucap Ali.

Ali menyebut, KPK juga mempersilakan Ricky untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 14 Juli.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ungkap Ali.

Lantas, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Ricky ke Papua. Namun, di sana Ricky tidak ditemukan. Ricky diduga kabur sebelum KPK menemuinya.

Karenanya, Ali mengimbau pada pihak yang dimaksud untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Jika Ricky tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan menerbitkan daftar pencarian orang.

"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ungkap Ali.

Sementara itu, Polda Papua turut membenarkan bahwa Ricky melarikan diri pada Kamis, 14 Juli melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak dan masuk ke Wutung, Papua Nugini.

Dari laporan yang diterima, Ricky terlihat di perbatasan RI-Papua Nugini dengan membawa dua tas ransel. "Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Jayapura.