JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terjadi kebocoran informasi yang menyebabkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini. Pelarian itu disebut sebagai upaya yang kerap dilakukan oleh koruptor.
"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.
Tersangka korupsi yang ditangani KPK, sambung Ali, kerap menghindar dengan berbagai cara. Misalnya, lari dari kejaran penyidik seperti yang dilakukan Ricky hingga menyembunyikan aset milik mereka.
Lagipula, Ricky dinilai sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dari Surat pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP). Hal ini yang diduga menjadi alasan bagi politikus Partai Demokrat tersebut untuk kabur.
Padahal, SPDP itu diberikan selain karena aturan perundangan yang berlaku tapi juga untuk membuat tersangka kooperatif menjalankan proses hukum lanjutan.
"Sekali lagi KPK sangat menyayangkan justru pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif," tegasnya.
"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Padahal KPK selalu berkomitmen menyelesaikan setiap perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien," sambung Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK akan menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga terlibat dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek. Hanya saja, dia justru kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Saat ini, Ricky telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk melakukan pencarian, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah orang yang diduga membantu pelarian politikus Partai Demokrat tersebut.