Jangan Nekat! Aparat Juga Bakal Awasi Jalan Tikus Selama Larangan Mudik 2021
Dokumentasi - Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta (Galih Pradipta/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal mengawasi pemudik nakal yang pulang ke kampung halaman lewat jalan tikus, selain mengawasi perjalanan lewat jalan tol dan jalan nasional.

Hal ini masuk dalam pengawasan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik ditetapkan pemerintah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Konsep penjagaan kita di pintu keluar masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota tidak hanya untuk jalan tol, tetapi termasuk juga jalan alternatif yang sering digunakan masyarakat. Semua jalan, jalan tikus akan kami jaga," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi pada Kamis, 8 April.

Kemudian, Budi menegaskan pihaknya bersama aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran di tahun ini.

Budi berujar sama seperti ketentuan perjalanan mudik pada lebaran atau Idulfitri tahun 2020, Korlantas Polri akan menindak dengan memutarbalikkan kendaraan yang nekat mudik melalui jalur darat.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan itu akan diputar balik," katanya, dalam konferensi pers secara virtual.

Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, petugas kepolisian akan melakukan tindakan tegas baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ratusan jalan disekat

Polri bakal menerapkan penyekatan di sepanjang Lampung hingga Bali. Penyekatan ini berkaitan dengan penerapan kebijakan larangan mudik saat Idulfitri 2021.

"Pada momentum ini Polri akan menggelar penyekatan di 333 titik, terutama dari Lampung hingga Bali," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Ratusan titik penyekatan itu, lanjut Istiono, berada di perbatasan-perbatasan provinsi dan kabupaten. Masyarakat yang membandel tetap pulang ke kampung halaman akan dicegah. 

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tejadinya penyebaran COVID-19. Sebab, merujuk pada data setiap libur panjang pasti berdampak pada peningkatan kasus positif COVID-19.

"Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus dilakukan penyekatan selain cek-cek poin di beberapa daerah," kata Istiono.

Istiono juga memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang bisa lolos dari penyekatan itu. Alasannya, titik penyekatan jauh lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu.

"Saya pastikan nggak ada yang lolos karena kita bangun 333 titik evaluasi hasil dari evaluasi tahun lalu. Tahun lalu kita bangun 146 titik, tahun ini 333 titik dan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Semua sinergi kompak untuk menyekat secara menyeluruh baik antar provinsi dan kabupaten," tegas dia.