Warga yang Boleh Bepergian Saat Dilarang Mudik Harus Isolasi 5 Hari Pakai Duit Sendiri
ILUSTRASI/LALU LINTAS KENDARAAN DI TOL (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengatur ketentuan dalam larangan mudik lebaran tahun ini. Ada sejumlah pihak yang dibolehkan bepergian dengan alasan tertentu selain mudik.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pelaku perjalanan yang diperbolehkan bepergian ke luar kota wajib isolasi mandiri selama 5 hari.

"Masyarakat yang mendapat izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 8 April.

Meski telah mengantongi hasil tes COVID-19 negatif sebagai syarat perjalanan, Wiku mengatakan isolasi ini diperlukan untuk mengantisipasi penularan selama perjalanan. Kemudian, biaya isolasi juga ditanggung sendiri. 

"Karantina dilakukan fasiilitas daerah dan hotel yang menerapkan prokes dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ujar Wiku.

Alasan yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021 adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Syarat membuat SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan ejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," ujar dia.

Kemudian, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.

Selain SIKM, semua pelaku perjalanan yang dibolehkan bepergian juga harus melampirkan hasil negatif tes COVID-19 baik menggunakanan PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19.

Skrining ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.