Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Diperketat, Satgas Minta Pemda Buat Sanksi Pelanggarnya
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memperketat syarat perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik lebaran 2021.

Hal ini dituang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Dalam adendum tersebut, syarat perjalanan diperketat sejak H-17 masa mudik dilarang yakni 22 April sampai 5 Mei dan hingga H+7 pada 18 sampai 24 Mei.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan yang bersifat teknis, hingga sanksi bagi yang melanggar.

"Saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti SE Satgas Nomor 13 ini dengan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan demi menyukseskan program nasional," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 22 April.

Adapun protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada H-14 dan H+7 larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, Doni mengimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Lalu, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas COVID-19 daerah.

Kemudian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Aapabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan memiliki gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.

Wiku menuturkan, diperlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik.

"Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh Kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat untuk menjadi rujukan pergerakan penduduk antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak," jelas Wiku.