Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Minta Kemenkes-Polisi Antisipasi Tes COVID-19 Palsu
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung langkah pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi dampak fenomena mudik lebih awal. 

Azis mendorong komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan aturan tersebut guna mencegah peningkatan kasus COVID-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat. Sehingga, kata dia, aturan dapat berjalan efektif.

"Pemda dan seluruh stakeholder yang berkaitan seperti aparat keamanan hingga penyedia jasa transportasi umum, harus tetap memperhatikan keselarasan serta tidak bertentangan dengan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19," ujar Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat, 23 April.

Pemerintah resmi memperketat syarat perjalanan mulai H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yaitu pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021 dan Upaya Pengendalian penyebaran COVID-19 selama Ramadan.

Politikus Golkar itu mengingatkan pemerintah dan Pemda untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut secara masif dengan memanfaatkan berbagai media yang ada. Sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak melakukan mudik Lebaran.

"Kami mendorong Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengantisipasi beredarnya surat hasil tes COVID-19 palsu dalam masa pengetatan larangan mudik ini," kata Azis.

Azis mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan peniadaan mudik lebaran, jika perlu mengurungkan niat untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, kata dia, hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan keluarga, mengingat kategori lansia sangat rawan terinfeksi virus COVID-19.

"Masyarakat perlu memperhatikan bahwa berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 angka kematian di Indonesia di dominasi oleh para lansia dengan persentase 48,3 persen," kata Azis Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Polri bakal menerjunkan anggota intelijen untuk mengawasi rumah sakit dan laboratorium. Tujuannya mencegah pratik nakal jual beli surat negatif COVID-19.

"Intelijen kita siap untuk memantau (rumah sakit dan lab)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 23 April.

Pengerahan anggota intelijen ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. 

Polri juga sudah menerapkan skema penyekatan. Pengetatan ini dilakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 dan periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Selain itu, Argo berharap semua pihak mengikuti seluruh aturan yang ada untuk mencegah terjadinya penularan.

"Semoga tidak ada ya (permainan surat COVID-19)," kata Argo.