Cegah Lonjakan Kasus Baru COVID-19, DPR Minta SE Pembatasan Mudik Disosialisasikan
ILUSTRASI MUDIK (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif COVID-19. Klaster TKI tersebut menyebabkan kasus Covid di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.

Merespons hal ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di seluruh belahan dunia serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021.

"SE tersebut merupakan upaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh PMI," ujar Azis, Senin, 19 April.

DPR juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia, untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.

Cara ini juga bertujuan memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan virus Corona.

"Mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air, hal tersebut semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan," tegas Azis Syamsuddin.