42 ASN DKI Ternyata Mudik Lebaran, Dibolehkan Atasannya
Balai Kota DKI (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mencatat terdapat 42 aparatur sipil negara (ASN) DKI yang melakukan mudik saat masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.

Namun, Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono menyebut 42 ASN tersebut diperkenankan mudik karena memiliki kepentingan khusus. Sehingga, mereka mendapat izin dari atasannya.

"Sebanyak 42 ASN diperbolehkan mudik ke luar daerah karena orang tua sakit keras, meninggal, atau sejenisnya," kata Wahyono saat dihubungi, Senin, 17 Mei.

Kemudian, ada 5 pegawai Pemprov DKI bepergian ke luar Jakarta karena kepentingan perjalanan dinas. Secara total, ada 257 ASN yang cuti atau izin selama musim lebaran.

"Tapi, tidak ada ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik tanpa izin," ungkap dia.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. 

Dalam adendum tersebut, syarat perjalanan diperketat sejak H-14 masa mudik dilarang yakni 22 April sampai 5 Mei dan hingga H+7 pada 18 sampai 24 Mei.

Protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Sementara pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Selama mudik dilarang pada tanggal 6 hingga 17 Mei, semua perjalanan diwajibkan memiliki hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif GeNose C19 sesaat sebelum keberangkatan. Serta, wajib mengajukan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM).