JAKARTA - Mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi dilarang. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian ada orang yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Siapa saja dan bagaimana syaratnya?
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pengendalian perjalanan transportasi darat. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang dilarang beroperasi.
Kemudian, kata Budi, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor juga dilarang. Termasuk kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun, Budi mengatakan pemerintah memberikan pengecualian. Masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Pertama, bagi mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri, dan pegawai swasta.
"Yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari piminannya," kata Budi, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 April.
Kemudian, kata Budi, pemerintah juga memperbolehkan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka bagi anggota keluarga yang meninggal. Termasuk, ibu hamil dengan 1 orang pendamping.
"Itu masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat," tuturnya.
Sementara, pengecualian kendaraan yang masih dapat melanjutkan perjalanan yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.
BACA JUGA:
"Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti itu juga akan mendampingi," tuturnya.
Kata Budi, pemerintah juga memperbolehkan mobil barang untuk beroperasi selama pelarangan mudik diberlakukan. Namun, dengan catatan tidak membawa penumpang orang.
"Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang itu tidak boleh," tegasnya.
Kemudian, lanjut Budi, kendaraan yang angkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar mahasiwa yang ada di luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan nanti akan dilaksanakan dengan Polri dengan membuat cek poin di beberapa daerah, selain polri ada penguatan dari unsur TNI, satpol PP dari dinas kab/kota atau unsur dishub kab/kota, kemudian kami juga akan melibatkan dalam penagwasai personil dari BPTJ," tuturnya.