Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Segera Disidang
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas Andri Wibawa dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, 6 Agustus dan Andri selanjutnya akan segera disidang mengikuti jejak sang ayah.

"Dilaksanakan penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW oleh tim penyidik ke tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.

Selanjutnya, penahanan Andri akan diperpanjang untuk 20 hari ke depan hingga 25 Agustus. Dia ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Ada pun persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pekaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak, Andri Wibawa yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.