Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Sestama Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke di kasus korupsi pengadaan truk. Ia diperiksa pada Kamis, 24 Agustus kemarin sebagai saksi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Ali bilang pengaturan ini diduga untuk memenangkan perusahaan tertentu. Keterangan serupa juga ditelisik dari dua saksi lainnya, yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya yang juga jadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Suhardi dan Koordinator Humas Badan SAR selaku mantan PPK Anjar Sulistyono.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di Basarnas terkait pengadaan barang. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat ini komisi antirasuah memang belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. Namun, mereka sudah mencegah tiga orang ke luar negeri.

Ketiga orang yang dicegah itu adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Pencegahan ini dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang selama enam bulan sesuai kebutuhan penyidik.