MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Junaidi alias Jeje asal Kota Medan dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 21,33 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," ujar JPU Bella Azigna Purnama di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dikutip ANTARA, Kamis, 14 September.
Ia mengatakan, terdakwa Junaidi melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, arau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 21,33 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," tutur Bella.
Sementara hal yang meringankan, Bella mengatakan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dalam melakukan perbuatan dalam mengedarkan sabu tersebut.
Setelah JPU Kejari Belawan membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Donald Penggabean melanjutkan persidangan dengan agenda nota tuntutan pada pekan depan.
BACA JUGA:
Sebelumnya dalam dakwaan pada 2 Juni 2023, petugas kepolisian dari Poles Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Rawe VII Lingkungan IX, Gang Melati, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Petugas tersebut mendatangi rumah terdakwa, kemudian Junaidi berada di dalam rumah, dan berusaha untuk melarikan diri dari belakang rumah dengan membawa bungkusan plastik hitam.
Setelah itu, Junaidi ditangkap bersama barang bukti dengan total berat sabu 21,33 gram. Dari hasil interogasi, terdakwa Dede Ayong (DPO) dengan cara bagi hasil Rp50 ribu per gram.