MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut terdakwa Nurhasanah br Ginting alias Nur asal Kabupaten Deli Serdang dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 17 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Kamis, 7 September.
Ia menilai perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 17 gram.
"Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa pernah dihukum tahun 2016 dan 2021," kata Sri Delyanti.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Nurhasanah tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap sopan di persidangan.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.
"Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000," ucapnya.
Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.