Bagikan:

SURABAYA - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Gojek.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan dua tersangka yaitu Hullay Amtsala (warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman) dan Balik Setiono Wiryanto (warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo). 

"Keduanya ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 7 September. 

Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak perusahaan tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi GoFood di daerah Jalan Trosobo, Sidoarjo.

Sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, kata Arman, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi dengan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

"Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif, dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif dengan keuntungan Rp2,2 miliar," katanya.

Adapun modusnya dengan membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, kemudian melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

"Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar masuk tetap kepada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persenlah bonusnya," tambahnya.

Praktik yang dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan libatkan pengemudi daring asli.

Pengemudi tersebut tak dirugikan karena setiap ada pesanan masuk, pengemudi akan mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi pengemudi ojek daring mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp600 ribu—Rp800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

 

Sementara itu, District Head Gojek Surabaya Josua Jimmy menegaskan bahwa setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra.

"Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas. Kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp2 juta. 

Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.