Bagikan:

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang terduga kurir 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

"Keduanya pria berinisial HD (34) dan SH (36) warga Kabupaten Deli Serdang," ujar Kepala Polres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir ANTARA, Rabu, 2 Oktober.

Afdhal mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pergerakan jaringan narkoba dari Malaysia yang berlabuh di pelabuhan tikus wilayah Kota Tanjungbalai yang akan dibawa menuju Medan.

Kemudian, personel melakukan pengintaian di wilayah tersebut.

Setelah itu, petugas menangkap kedua tersangka dengan membawa mobil pick up di Jalan di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Senin (30/9).

"Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan mendapati 25 bungkus dengan berat 25 kilogram sabu-sabu," kata Afdhal.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, barang bukti tersebut berasal dari inisial T yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan untuk mengantar sabu-sabu ke Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

"Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Asahan, kasusnya masih terus dikembangkan personel Satuan Narkoba Polres Asahan," kata Afhdal.