Bagikan:

MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara menyita narkotika jenis sabu seberat enam kilogram yang merupakan pengungkapan dari jaringan Malaysia.

"Dari pengungkapan itu, pria berinisial HI warga Aceh ditangkap yang datang dari Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip ANTARA, Rabu, 27 Maret.

Satnarkoba Polres Asahan dibantu Satuan Pol Airud Polda Sumut mencegat HI yang datang dari Malaysia dengan menaikkan perahu cepat pada Minggu (18/4).

Barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Malaysia pada 15 Maret yang melalui pelabuhan di Malaysia.

"Pada saat tiba di perairan Indonesia, rencananya akan dijemput oleh rekannya A, akan tetapi setelah ditunggu kurang lebih selama 3 jam jemputan tak kunjung datang," ucap Hadi.

HI sempat berpikir untuk memutar balik untuk kembali ke Malaysia, tapi sebelum sampai petugas menangkap tersangka di Asahan.

Hadi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.

"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu bandar dan jaringan narkoba, siapa pun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.

Sebelumnya, polisi juga melakukan penangkapan Asahan dengan tersangka M dan J dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang merupakan pengungkapan dari jaringan Malaysia.

Hadi menjelaskan tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diberikan upah menggiurkan. Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.

"Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu, kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A," katanya.

Kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.