ASAHAN - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial SA membawa sabu seberat 7 kilogram (kg) dari Malaysia lewat perairan Asahan, Sumatera Utara ditangkap tim Fleet One Quick Respon (F1QR) TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (TBA) pada Sabtu kemarin.
Dari tangan pria berinisial SA (48), petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh kilogram. Dari keterangan SA, sabu seberat tujuh kilogram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Jawa Timur untuk diserahkan oleh rekannya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan kurir narkoba ini, dirinya diperintahkan oleh rekannya berinisial A yang merupakan warga Jawa Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan upah sebesar Rp 350 juta.
Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut Aan Prana Tuah Sebayang mengatakan, penangkapan kurir sabu ini berawal dari tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan saat itu tengah melakukan patroli rutin di perairan Kuala Bagan Asahan.
Pada saat itu personel melihat sebuah kapal motor Nusantara Timur GT yang mencurigakan. Kemudian petugas patroli melakukan pengejaran dan pemberhentian secara paksa.
Setelah berhasil diberhentikan, di dalam kapal tersebut terdapat dua orang anak buah kapal (ABK) dan 2 orang PMI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan PMI tersebut dan petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus besar dengan berat 7 kilogram di dalam tas SA.
Kemudian petugas membawa pelaku SA dan barang bukti sabu ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Personel kami awalnya melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan selanjutnya dilaksanakan pengejaran serta pemberhentian paksa terhadap kapal tersebut. Kemudian petugas melaksanakan penggeledahan barang bawaan kedua PMI ilegal tersebut dan dari tas salah seorang penumpang berinisial SA ditemukan 7 bungkus barang yang diduga narkoba dan dikemas dalam bungkusan teh cina," kata Aan, Senin 18 September.
BACA JUGA:
Selain barang bukti 7 kilogram narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik pelaku yang merupakan alat komunikasi dengan sang bandar narkotika.
Guna proses pengembangan kasus lebih lanjut pria, SA berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh kilogram diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Kurir sabu tersebut pun terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.