MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa Rahmat Fauzi Batubara, mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
"Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan dilansir ANTARA, Senin, 11 September
Majelis hakim meyakini terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana yakni dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2020 sebesar RpRp117.877.672.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Sementara, menurut Nelson, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tanggungan keluarga.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp117.877.672, dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara," tuturnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU ataupun penasihat hukum terdakwa untuk melalukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut.