Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara RSUD Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara
Tangkapan layar - Terdakwa Eron Ginting mendengarkan amar putusan melalui sidang virtual, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4/2023). ANTARA/HO-PN Medan

Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Eron Ginting, enam tahun penjara. Eron dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tahun tersebut anggaran 2018.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta, subsider (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama enam bulan," sebut Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababandi Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.

Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yakni, pegawai negeri tanpa hak dan melawan hukum menggelapkan keuangan negara dalam perkara dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2018," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak teliti mengelola uang negara dan berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Cipto.

Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.607.711.826. Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Vonis yang diketok majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alvonso Manihuruk selama lima tahun penjara.