Bagikan:

NTB - Hakim Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Baiq Prapningdiah Asmarini terdakwa perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya membenarkan sunat waktu hukuman untuk mantan Bendahara RSUD Praya tersebut.

"Sesuai amar putusan yang kami terima [Mahkamah Agung Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2024], hakim menetapkan pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti," kata Sandi.

Dia menjelaskan, hakim MA menetapkan putusan demikian dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: PID.TPK/2023/PT MTR.

Dalam putusan di tingkat banding, Baiq Prapningdiah Asmarini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Putusan tingkat banding tersebut lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Dalam kasus ini, terdakwa bukan hanya Baiq Prapningdiah Asmirini, namun juga ada mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan Adi Sasmita, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari BLUD RSUD Praya.

Dari putusan di tingkat kasasi, dokter Langkir divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Dokter Langkir juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp883 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan kurungan pengganti.

Selain itu, hakim tingkat kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada dokter Langkir membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp862 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Untuk Adi Sasmita divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.