JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka ruang pelaporan bagi masyarakat terkait informasi "jaksa minta uang" seperti yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
"Kalau ada informasi itu (jaksa minta uang), kami akan atensi. Jadi, silakan laporkan, pasti akan kami respons," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumadana di Mataram, Selasa 29 November dikutip dari Antara.
Informasi "jaksa minta uang" dalam pengelolaan dana BLUD Praya terungkap dari pernyataan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang kini menjadi salah seorang tersangka korupsi.
Tersangka dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengakui telah memegang bukti adanya aliran uang dari dana BLUD ke Kejari Lombok Tengah dalam bentuk kuitansi dan nota penyerahan.
Tersangka ML mengungkapkan pegawai dari Korps Adhyaksa meminta uang berdalih membantu kemeriahan HUT Adhyaksa saat perayaan di Tahun 2022.
Selain ke Korps Adhyaksa, tersangka ML juga menyebut adanya dana korupsi BLUD yang mengalir ke kantong Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum lainnya.
Tersangka ML menyampaikan hal tersebut ketika akan menjalani penahanan oleh Kejari Lombok Tengah bersama dua tersangka lain pada 24 Agustus 2022.
Terkait pengakuan tersangka ML, Kajari NTB Sungarpin langsung meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk menelusuri. Hasil klarifikasinya, termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan ke Kejagung sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.
Namun, apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan. Dia hanya memastikan laporan hasil penelusuran tim pengawasan sudah masuk ke Kejagung.
Namun kondisi berbeda disampaikan Sumedana. Katanya, Kejagung malah belum menerima laporan hasil penelusuran tersebut.
"Sejauh ini belum ada itu (laporan hasil penelusuran Tim Pengawasan Kejati NTB)," ujar dia.
Hal senada juga telah disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejagung Ali Mukartono ketika melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 19 Oktober 2022.
Ali Mukartono dalam keterangan resmi di Mataram, memastikan pihaknya tidak ada menerima laporan dari Kejati NTB terkait hasil penelusuran tersebut.
"Tidak ada laporan ke saya, tidak ada. Mungkin Pak Kajati NTB yang lebih tahu," kata Ali Mukartono.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2020, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 jo. pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka, penyidik mengantongi bukti kuat berupa kerugian negara hasil Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.
Kerugian muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item kerugian muncul dalam pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya Rp890 juta.