JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra juga bakala diperiksa lagi.
"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Djoko Tjandra. Namun, tak dijelaskan keterangan yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan.
"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 9," kata Febrie.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Diduga Djoko Tjandra meminta bantuan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dirinya tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
“Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Kira-kira tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi. Jadi konspirasinya agar tidak dieksekusi jaksa, minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Diduga upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini terjadi antara November 2019-Januari 2020. Upaya meminta fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ini menurut Kejagung gagal dilakukan.
Tapi pengacara Djoko Tjandra menyebut proposal penawaran pengurusan fatwa ditawarkan Andi Irfan Jaya, politikus NasDem Sulsel. Menurut pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, Djoko Tjandra menyerahkan uang ke Andi Irfan lewat iparnya. Soal nama Andi Irfan Jaya, elite NasDem yang dikonfirmasi VOI tak memberi respons.