Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki soal Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra Besok
Ilustasi/ Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Pori menjadwalkan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari besok. Jaksa Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra termasuk aliran dana ke sejumlah orang.

"Besok Kamis pemeriksaan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung jam 10.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu, 26 Agustus.

Meski tak menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan itu, tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim bakal menggali keterangan jaksa Pinangki soal dugaan adanya pihak lain yang menerima uang dari Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut jika pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki usai mendapat surat balasan dari Kejaksan Agung.

Surat itu berisi soal izin pemeriksan terhadap Pinangki yang berada di tahanan Rutan Salemba cabang Kejakaan Agung. Selain itu, peneriksaan itu pun masih bersifat klarifikasi terkait hasil pemeriksaan para tersangka lainnya.

"Permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi. 

Adapun Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.