Bareskrim Sudah Kantongi Izin untuk Memeriksa Jaksa Pinangki
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mememinta keterangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait aliran dana dari Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki Malasari. Namun, Awi belum merinci kapan itu akan dilakukan.

"Sudah (memberikan izin untuk memeriksa PSM)," kata Awi kepada VOI, Jakarta, Rabu, 26 Agustus.

Adapun sebelumnya Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap Pinangki masih dalam tahap penyelidikan. Dimana dari hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi Djoko Tjandra oleh pihaknya ada dugaan pihak lain yang menerima uang.

Untuk membuktikan hal itu, maka pihaknya meminta keterangan terhadap Pinangki yang juga tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung.

"Permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur dia. 

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan, penyelidikan ini akan naik ke penyidikan. Tentu hal itu apabila ditemukan bukti yang cukup.

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya diejrat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.